BUOL-Pemilihan kepala Desa pengganti antar waktu didesa Momunu, kecamatan Momunu , kabupaten Buol yang dilaksanakan Kamis, 20/07.2023, sangat melanggar hukum sehingga dinilai Sarat dengan Nepotisme.
Menurut salah satu Calon PAW , Jamrin PT.Jena kepada wartawan Rabu, 16/08.2023, di kediamannya mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Panitia bahkan sampai ke kecamatan, namun sampai saat ini laporan tersebut sepertinya tidak di indahkan.
" kami sudah melaporkan sampai ke kecamatan pak, namun sepertinya belum diindahkan " unkap Jamrin kepada wartawan.
Senada dengan pernyataan Tersebut, salah satu warga desa Momunu yang sudah menerima Uang dari salah satu calon PAW , mengatakan bahwa dirinya siap menjadi saksi jika sewaktu-waktu akan di perlukan" saya siap jadi saksi jika diperlukan , karena sala satu dari orang yang disogok oleh Calon terpilih " ungkap warga tersebut.
Olehnya itu ia meminta Agar Aparat penegak Hukum serta dinas terkait merealisasikan apa yang menjadi laporan dari desanya.
Sementara itu ada 12 Amplop untuk 11 orang penerima yang sudah di jadikan bukti sebagai pertimbangan kepada pemerintah Kecamatan dan dinas terkait, serta surat pernyataan penerima .
Perlu diketahui bahwa Pilkades Pengganti Antar Waktu ( PAW ), Di desa Momunu yang diikuti oleh 3 Pasangan Calon diantaranya, 01.Jamaludin S.Bouty Dengan perolehan Suara 15
02.Jamri Pt.Jena, AMD.Kep, Deng an perolehan Suara 88
Dan 03. Mob.Sharif M.Laboko, S.Hut, 90 suara, Dari 202 perwakilan pemilih didesa tersebut
Menanggapi ketua BPD desa Momunu, Hamza mengatakan bahwa perlunya supremasi hukum yang harus ditegakkan
apaIagi kasus ini ada bukti yang sangat jelas " Ini benar-benar pelanggaran Jadi harus ditindak Tegas demi penegakkan supremasi hu kum, Katanya****