BUOL - Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K Resmi mengirim surat kepada Ketua Koni Kabupaten Buol Sulawesi Tengah untuk menghentikan sementara jalannya pertandingan sepak bola Liga Persbul U-23.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Buol berharap Ketua KONI Buol dapat bekerjasama untuk menghentikan sementara pertandingan Liga Persbul U-23 yang sedang berlangsung di Stadion Kuonoto dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Buol yang saat ini meningkat.
Kapolres Buol dalam Surat Nomor: 37/II/2022 tanggal, 21 Pebruari 2022 tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta surat edaran gubernur Sulteng Nomor 4 tahun 2022 dan surat edaran Bupati Buol Nomor 180/1.1/bagian hukum/2022.
Diberitakan sebelumnya permintaan Pemberhentian sementara kegiatan sepak Bola Liga Persbul U-23 di sampaikan juga oleh ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu yang ditujukan kepada ketua KONI Kabupaten Buol yang juga ketua satgas penanganan Covid-19 kabupaten Buol H.Abdullah Batalipu S.Sos., M.Si.
"Saya minta kepada ketua KONI kabupaten Buol untuk menunda sementara kegiatan karena dasar surat Edaran Gubernur Dan Surat Edaran Bupati Buol untuk sementara waktu menunggu perkembangan penyebaran Covid dikabupaten Buol, " terang Srikandi(Rahmat)