Tuerjangan BPD Desa Domag Mekar Tidak Dibayar Kades, Resmi Diadukan Ke Polres Buol

    Tuerjangan BPD Desa Domag Mekar Tidak Dibayar Kades, Resmi Diadukan Ke Polres Buol

    BUOL - Tiga Unsur Pimpinan BPD Desa Domag Mekar Kecamatan Bunobogu Kabupaten buol Sulawesi Tengah membuat Laporan Pengaduan Ke Polres Buol terkait tunjangan BPD yang tidak dibayarkan oleh kepala desanya pada tanggal 29 2022 lalu

    Dalam pengaduan tersebut menerangkan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Domag Mekar membuat Laporan Pengaduan kepolres Buol dimana tunjangan BPD Desa Domag belum dibayarkan oleh Kepala Desa Domag Mekar MOH IHSAN SH.MH

    Nama-Nama BPD yang belum dibayarkan gajinya Yakni Ketua BPD. Sendri sejak 2020 hingga 2021 Sebesar Rp.26.000.000, Wakil Ketua BPD Baharudin Honggul sejak januari 2021 Hinga Desember 2021 sebesar Rp.17.300.00 selanjutnya Sekretaris BPD :Salim Miau sejak Oktober 2020 sampai Desember 2021 sebesar Rp.18.500.000 yang hingga kini tidak dibayarkan oleh Kepal Desa Moh.IHSAN SH.MA

    Kepada Media ini Indonesiasatu.co.id Ketua BPD Desa Domag Mekar 14 Afril 2022 Sendri Sihira mengaku persoaln itu sudah dilakukan tahapan melalui mediasi dari tingkat Kecamatan, yang dihadiri kepolisian Polsek Bunobogu, namun hingga kini belum Juga dibayarkan oleh kepala desa.

    " Masalah ini sudah di mediasi di tingkat kecamatan, yang dihadiri Camat Juga dihadiri dari Polsek Bunobogu, bahkan sudah di periksa di inspektorat, sampai ke Bupati, namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa, " Kata Ketua BPD Sendri.

    Dikonfirmasi Ke Kades Ihsan 15 Afril 2022, mengaku saat mediasi di kecamatan pihaknya berjanji akan membayarkan namamun BPD diminta dokumen kinerja, hingga kini tidak memberikan dokumen kinerja, APBdes tidak pernah di tanda tangani, tidak melaksakan fungsi legislasi sehingga itu yg menjadi alasan kades.

    " iya, memang mediasi di kecamatan saya sudah janji untuk membayarkan gaji, namun saya minta dokumen kinerja, APBdes mereka tidak tanda tangani, fungsi legislasi tidak dilaksakanan, APBdes belum diparipurnakan oleh BPD sehingga itu yang menjadi alasan saya untuk tidak membayarkan tunjangan mereka, artinya jika mereka tidak menda tangani APBdes berarti mereka tidak menyetujui tunjangan mereka. sebab dalam Undang-Undang Desa jelas tunjangan BPD berbasis kinerja" kata Ihsan.

    Sementara itu kepala Dinas BPMD Kabupaten Buol Yani mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak penegak hukum jika Anggota BPD membuat laporan di Polres Buol.

    " Kami dari dinas akan siap memberikan keterangan terkait gaji BPD yang belum dibayarkan oleh kepala Desa, karna sudah cukup juga kami melakukan mediasi bersama Camat Bunobogu namun belum ada penyelesaian, entah apa alasan Kepala Desa Yang tidak mau membayar gaji BPD "Kata Yani.

    Ironisnya konflik antara Pemerintah Desa dan BPD Desa Domag Mekar, hingga kini belum di laporkan oleh Kades ke Bupati Buol, // Menanggapi hal tersebut Bupati Buol Amirudin Rauf dihubungi melalui Via Whatcapp, mengatakan agar pihak BPD untuk menempuh jalur hukum " Iya tempuh saja jalur Hukum " tulis Bupati***

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung 2022, Kasat...

    Artikel Berikutnya

    Tujangan BPD Desa Domag Mekar Tidak Dibayar...

    Komentar

    Berita terkait