Buol, Tahapan yang krusial untuk menjamin bahwa APBDesa berpihak pada aspirasi rakyat adalah perencanaan pembangunan desa yang diawali dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa). Hal ini di sampaikan Kades Bukaan Amirudin Djulunau Saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, APBDesa adalah dokumen publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif, transparansi dan akuntabel.
"Rakyat yang hakikatnya pemilik kekuasaan tertinggi harus diajak bicara bagaimana mengelola anggaran desa baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, " jelas Amirudin
Ia menuturkan, jika hal ini dilakukan secara baik maka masyarakat desa akan semakin percaya dan yakin bahwa kepentingan publiklah yang menjadi prioritas pembangunan bukan kepentingan aparat.
"Perencanaan yang disusun di desa harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desa. Baik potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Semangat yang harus dikedepankan adalah “pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan, " tegas Amirudin
Oleh karena itu perencanaan desa (APBDesa) menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan rakyat desa, karena perencaan tersebut akan terimplementasi dalam APBDesa yang kemudian akan terprogram menjadi kegiatan-kegiatan yang strategis di desa tersebut.
"Partisipasi masyarakat sangat penting bagi suatu pemerintahan sebagai upaya untuk meningkatkan arus informasi, akuntabilitas, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkesinambungan, " pungkas Kades Bukaan Amirudin Djulunau