BUOL-Setelah lokasi ditanami berbagai jenis tanaman baik pisang maupun kelapa oleh ahli waris, kini giliran pintu Kantor Lurah Buol yang dipalang melalui pintu masuk kantor tersebut sekira pukul 14 wita Rabu 17/03/2022.
Aksi Pemalangan Pintu kantor Lurah oleh keluarga Djabur dan Masloman itu dikerenakan belum ada pembebaskan atau ganti rugi dari Pemkab Buol yang dianggap oleh ahli waris sudah memiliki ketetapan hukum berdasarkan putusan Mahkama Agung RI.
Sebelumnya para ahli waris berjanji aksi itu akan dihentikan jika ada itikad baik dari pemerinta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.// “ Penyegelan baru akan kami buka setelah Pemerintah Daerah Buol membebaskan dan membayar ganti rugi lahan. Kami datang bersama keluarga selaku ahli waris tanah ini, ” Ujar H. Ramli, Rabu (16/03/2022).
Camat Biau Jupri Lamadang dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, berjanji dihadapan para warga akan melakukan negosiasi dengan asisten 1, bagian Hukum serta sekertaris Daerah(Sekda) namun camat meminta agar pintu kantor tidak dipalang sebab itu untuk pelayanan publik.
" Tadi saya bertepatan di situ dan saya minta kepada warga pintu kantor jangan di palang karena disitu pelayanan masyarakat akan terhambat besok saya akan melakukan negosiasi dengan pemerintah Daerah, namun para warga tetap melakukan Pemalangan " kata camat.
Camat meminta agar kantor tidak dipalang, karna untuk pelayanan publik, pihaknya berjanji akan melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah, upaya itu dilakukan oleh Camat Biau untuk menghindari bentrok antar warga ahli waris dan warga membutuhkan pelayanan pada kantor Kurahan Buolnamun para warga tetap melakukan Pemalangan pintu kanto lurah buol,
Dari berbagai informasi yang di himpun media ini, pernah Dilakukan Mediasi antara Pemerintah Daerah bersama Keluarga tahun 2021 lalu dan dihadiri oleh asisten 1 bersama Kabag Hukum Pemda Buol.
Informasi lain bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 2732 K/pdt/2017. Dan SEMA Nomor 04 Tahun 2016. ahli waris telah mengirimkan Somasi ke pemda melalui kuasa hukum Ahli Waris , Dr. H. Irwanto Lubis SH. MH.Namun Sampai hari ini Keluarga hanya menunggu sehingga dampak dari itu aksi pemalangan kembali terjadi.
Pantauan Awak Media di sekitar halaman kantor Lurah Buol sudah ditanami sejumlah pohon pisang dan bibit kelapa oleh pihak keluarga serta pintu kantor yang sudah dipalang dengan papan dan terpampang spanduk yang Bertuliskan “TANAH INI MILIK KELUARGA DJABUR DAN MASLOMAN”(Rahmat)