Bupati Buol, Kerja Pers Tidak Boleh DiInterpensi, Sebagai Pilar Ke-4 Pers Sangat Dibutuhkan.

    Bupati Buol, Kerja Pers Tidak Boleh DiInterpensi, Sebagai Pilar Ke-4 Pers Sangat Dibutuhkan.

    BUOL-Hari Pers Nasional ke-76 tanggal 9 Pebruari 2022, Komunitas Pers Indonesia (KOPI) Buol, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial sebagai rangkaian puncak peringatan HPN secara Nasional yang di Pusatkan di Kendari Sulawesi Tenggara yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

    Pada Minggu (5/2-2022, ) (KOPI) Buol juga digandeng perusahaan PT. Hardaya Inti Platantions(PT.HIP Buol),   termasuk dengan Pemda Buol, Satgas Covid 19, TNI, Polres Buol dan Diskominfo Buol  sukses melaksanakan gebyar vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun yang berlangsung di  Gedung Education And Training Central PT.HIP. Dan kegiatan vaksinasi dihadiri sejumlah managemen PT HIP yang merupakan salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Buol.

    Dan pada hari selasa (8/2-2022) juga sukses melaksanakan kegiatan penanaman perdana  bibit mangrove dari yang direncanakan 760 pohon namun berhasil ditanam sebanyak 400 pohon di pesisir pantai Kelurahan Leok 2. Yang ditandai dengan penanaman secara  simbolis oleh Bupati Buol H.Amirudin Rauf Rauf, Kapolres Buol, Danramil Buol, Kajari Buol, Ketua DPRD Buol serta.sejumlah pimpinan OPD Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, Dinas DLH, Camat Biau dan Lurah Leok 1 dan 2.

    Namun sebelum kegiatan penanaman dimulai, Bupati Buol H.Amirudin Rauf yang didampingi sejumlah Forkompinda Buol dalam sambutanya, menyambut baik kegiatan penanaman bibit mangrove yang merupakan salah satu agenda bakti sosial yang dilaksanakan Komunitas Pers Indonesia buol dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional ke 76 tanggal 9 Pebruari 2022. Dengan mengambil tema Nasional "Menjaga Konsistensi Dan Sinergitas Pers Mengawal Terwujudnya Kelestarian Lingkungan Hidup di Kabupaten Buol"

    Menurut Bupati, dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan peran dan fungsi Pers sebagai filar ke 4 Demokrasi sangat dibutuhkan dalam melakukan tugas sosial kontrol yang dinilai sangat strategis untuk membangun kemandirian dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia.

    Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol, Pers tidak boleh diintervensi oleh siapapun dalam hal penyampaikan informasi melalui media sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

    " Diibaratkan menu makanan, Pers itu adalah "garam" penyedap rasa. Dan apapun resef menu makanan yang kita makan pasti rasanya tidak sedap kalau tanpa garam" ujar Bupati.***

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Buaya Dipalu Akhirnya Bebas Dari Ban Motor...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri