BUOl - Sebanyak 404 pengadaan Sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) tidak terpenuhi sesuai dalam kontrak alias GAGAL untuk dinikmati masyarakat
Pengadaan Sapi yang dianggarkan pada tahun 2022 tersebut senilai Rp. 4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(Dau) APBD Buol pada Dinas Pertanian kembali mengalami kegagalan yang signifikan
Dikutip dari media AlasaNnews.com menyebutkan, terkait pengadaan sapi sebanyak itu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program one man one cow tersebut, pihak Dinas Pertanian selaku teknis tidak dapat merealisasikan sesuai target perencanaan program yang telah disusun sebelumnya.
Hal itu disebabkan akibat karena kelalaian pihak perusahaan CV Micky selaku pemenang tender penyedia barang dan jasa tersebut yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Menyusul pihak perusahaan tersebut sebelumnya telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 1 milyar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp 4 milyar lebih
Selanjutnya dari besaran uang muka sebesar 30 persen yang telah direalisasikan pihak Dinas sesuai ketentuan, pihak perusahaan penyedia hingga akhir kontrak bulan Desember 2022 hanya mampu merealisasikan pengadaan sebanyak 19 ekor sapi dari target sebanyak 404 ekor.
Menanggapai hal tersebut Direktur LSM LISENSI MERAH PUTI Sofyan Yusuf , Mengatakan" Didalam mekanisme pelaksanaan pekerjaan tentunya sudah terpenuhi syarat-syarat atau kualifikasi yang menjadi kewajiban bagi penyedia/perusahaan yang meski dijalankan sesuai batas waktu yg ditentukan, jika terdapat kekeliruan maka pihak dinas atau PPK segera menyelesaikan permasalahan tersebut
Antara lain dengan melayangkan teguran kepada penyedia uuntuk mempertanyakan keterlambatan." Ujar Sofyan
Lebih Lanjut Kata Sofyan" Yang Menjadi tanda tanya bahwa kenapa bisa penyedia lalai seharusnya ada peringatan awal dari Dinas sebagai sektor penanggung jawab program dan apakah memang penyedia yang melaksanakan program ini mempunyai semacam kemampuan sesuai syarat atau kualifikasi didalam pelaksaan kegiatan atau kemungkinan ada hal lain yang mempengaruhi." Tuturnya
Menurutnya " Jika memang dinas sebagai penanggung jawab sudah melaksanakan kewajibannya untuk meminta pertanggung jawaban penyedia dan penyedia tidak mematuhi dengan demikian penting kiranya untuk mendapat perhatian khusus dari penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan" tutup Direktur LSM Lisensi Merah Puti.***
(Nantikan Gulirannya)