LSM Lisensi Merah Putih  Minta APH Selidiki kasus 404 Pengadaan Sapi di Dinas Pertanian Buol Realisasinya Hanya 19 Ekor

    LSM Lisensi Merah Putih  Minta APH Selidiki kasus 404 Pengadaan Sapi di Dinas Pertanian Buol Realisasinya Hanya 19 Ekor

    BUOl - Sebanyak 404 pengadaan Sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) tidak terpenuhi sesuai dalam kontrak alias GAGAL untuk dinikmati masyarakat

    Pengadaan Sapi yang dianggarkan pada tahun 2022 tersebut senilai Rp. 4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(Dau) APBD Buol pada Dinas Pertanian kembali mengalami kegagalan yang signifikan

    Dikutip dari media AlasaNnews.com menyebutkan, terkait pengadaan sapi sebanyak itu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program one man one cow tersebut, pihak Dinas Pertanian selaku teknis tidak dapat merealisasikan  sesuai  target  perencanaan program yang telah disusun sebelumnya.

    Hal itu disebabkan akibat karena  kelalaian pihak perusahaan CV Micky selaku pemenang tender penyedia barang dan jasa tersebut yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Menyusul pihak perusahaan tersebut sebelumnya telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 1 milyar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp 4 milyar lebih 

    Selanjutnya dari besaran uang muka sebesar 30 persen yang telah direalisasikan pihak Dinas  sesuai ketentuan, pihak perusahaan penyedia hingga akhir kontrak bulan Desember 2022 hanya mampu merealisasikan pengadaan sebanyak 19 ekor sapi dari target sebanyak 404 ekor. 

    Menanggapai hal tersebut Direktur  LSM LISENSI MERAH PUTI Sofyan Yusuf , Mengatakan" Didalam mekanisme pelaksanaan pekerjaan tentunya sudah terpenuhi syarat-syarat atau kualifikasi yang menjadi kewajiban bagi penyedia/perusahaan yang meski dijalankan sesuai batas waktu yg ditentukan, jika terdapat kekeliruan maka pihak dinas atau PPK segera menyelesaikan permasalahan tersebut

    Antara lain dengan melayangkan teguran kepada penyedia uuntuk mempertanyakan keterlambatan." Ujar Sofyan 

    Lebih Lanjut Kata Sofyan" Yang Menjadi tanda tanya bahwa kenapa bisa penyedia lalai seharusnya ada peringatan awal dari Dinas sebagai sektor penanggung jawab program dan apakah memang penyedia yang melaksanakan program ini mempunyai semacam kemampuan sesuai syarat atau kualifikasi didalam pelaksaan kegiatan atau kemungkinan ada hal lain yang mempengaruhi." Tuturnya

     Menurutnya " Jika memang dinas sebagai penanggung jawab sudah melaksanakan kewajibannya untuk meminta pertanggung jawaban penyedia dan penyedia tidak mematuhi dengan demikian penting kiranya untuk mendapat perhatian khusus dari penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan" tutup Direktur LSM Lisensi Merah Puti.***

    (Nantikan Gulirannya)

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Pejabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Tolak RUU Omnibuslaw 5 Organisasi Profesi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama