BUOL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buol akhirnya menegaskan agar pemerintah Desa Lintidu agar lebih proaktif untuk menolak apapun kegiatan yang menggunakan alat berat, terutama di kawasan zona merah rawan bencana yang terletak di Desa Lintidu Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulteng.
Hal tersebut pun sudah termuat dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Pelaksana BPBD Buol, Abdul Rasyid yang dikonfirmasi media ini menyebut, kendati pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemdes Lintidu, akan tetapi apapun bentuk kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana harus segera diantisipasi, apalagi kekhawatiran tersebut sudah meresahkan warga di area pemukiman yang sudah pernah terkena dampaknya.
"Aktifitas yang notabene membahayakan warga ini, harus segera dihentikan, "tegasnya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris BPBD Buol, Sudarmin Sy Karim, menurutnya pemerintah desa setempat harus tanggap dengan keluhan warga, apalagi menyangkut bahaya dan resiko yang bakal terjadi kepada masyarakat yang bermukim disana.
"Jangan sampai upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam antisipasi penanggulangan bencana, menjadi sia-sia dan tidak bermanfaat akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, "ungkap Sudarmin menambahkan.
Sebelumnya dikabarkan bilamana warga Desa Lintidu Kabupaten Buol Sulteng, diresahkan dengan aktifitas pengusaha lokal yang mengoperasikan alat berat di lokasi zona merah siaga bencana.
Atas laporan investigasi wartawan yang memantau lokasi kejadian, pihak Polres Buol pun segera menurunkan Tim dari Satreskrim yang kemudian langsung menghentikan aktifitas serta melakukan police line terhadap alat berat yang terdapat di TKP.(Ifan/mat)