BUOL-Berdasarakan Surat Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Buol Menggelar Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Kepala UPT Rumah Sakit Mokoyurli Buol itu membahas Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan oleh calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024 nanti bertempat di aula Kantor KPU Buol Senin 12 Agustus 2024
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Keputusan nomor 1090 itu mengamanatkan bahwa KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan untuk dijadikan sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon Kepala Daerah.
Prosedur dilakukan sebagai sarana pemeriksaan Kesehatan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol yang akan mengikuti Pilkada serentak pada 2024 mendatang untuk dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol
RSUD Mokoyurli dalam melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati, RSUD Mokoyurli menyatakan siap terkait item pemeriksaan yang di ajukan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemeriksaan Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dan selajutnya akan dibahas kembali bersama KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada rapat koordinasi pemetaan Rumah Sakit terkait pemeriksaan kesehatan calon Gubernur/ Kepala Daerah di Hotel Swiss-Bell Silae Palu, Selasa 13 Agustus 2024, Pukul 12.30 sd Selesai.***