BUOlL - Akteditasi merupakan sebuah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian dan menandakan bahwa Rumah sakit tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, penilaian akreditasi tersebut terdiri dari 4 Standar, 16 Bab, 226 Standar, dan 789 Elemen Penilaian (EP).
Standar Akreditasi ini adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh RS dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Adapun pencapaian tertinggi hasil akreditasi adalah Tingkat Paripurna, dimana hal ini membuktikan bahwa seluruh Bab berhasil mendapatkan nilai minimal 80% dan khusus Standar Program Nasional mendapatkan nilai 100 %.
DIREKTUR UPT RSUD KABUPATEN BUOL dr. Maryati A. Ismail, MARS saat di konfirmasi di Ruang Kerjanya pekan lalu terkait Predikat Paripurna beliau menerangkan bahwa;
" Survei akreditasi ini dilakukan secara daring dan luring. Survey Daring dilakukan untuk kegiatan presentasi direktur, dan telusur seluruh dokumen yang diikuti langsung oleh Bapak PJ. Bupati Buol (MUHLIS, MM) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas RS (Ir. Ibrahim Rasyid, Syarif Pusadan, SE., MM dan dr. Syafriudin Puili) , Seluruh Pokja RS, dan Tim Surveyor melalui via zoom ▪ Sementara Survey Luring dilakukan pada saat telusur lapangan, wawancara petugas, wawancara pasien dan pengunjung, simulasi dan kegiatan lainnya." ungkapnya
Lebih lanjut Mariati Ismail mengatakan " Dalam proses pencapaian akreditasi Paripurna ini UPT RSUD Mokoyurli Buol telah melakukan beberapa tahapan sebagai berikut : 1. 8-11 mei 2023 Bimbingan akreditasi secara hybrid oleh LAM KPRS. 2. 2 September 2023 Survey Daring oleh Tim Surveyor LAM KPRS 3.7-8 September 2023 Survey Luring dipimpin oleh dr. Merki Rundengan, M.K.M dan anggota survey Ns. Sringati, S.Kep., MPH 4. 29 September 2023 Survey Verifikasi 5. 11 Oktober 2023 Pengumuman Pencapaian Status Paripurna ( Bintang Lima) oleh LAM KPRS yang berlaku sampai 07 September 2027 " Terangnya
Semoga dengan pencapaian kelulusan Paripurna ini menjadi tolok ukur perubahan pola pikir dan budaya bagi Seluruh Pegawai dan pihak manajemen RSUD pada khususnya dan Masyarakat Kabupaten Buol, sekaligus menjadi komitmen bagi kami untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien bagi masyarak***