PJ Bupati Buol dan DPRD Buol Teken Nota Kesepakatan Penetapan KUA-PPAS dan R-APBD 2024

    BUOL-PJ Bupati Buol dan DPRD Buol gelar Paripurna sekaligus menadatangani Penetapan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab. Buol Tahun 2024 yang di buka langsung oleh ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Buol, Senin (2/10/2022).

    Hadir dan kegiatan itu para Asisten Setda dan Pimpinan OPD Kabupaten Buol serta di hadiri 15 orang anggota DPRD Buol

    Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 89 ayat 1 dijelaskan, bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD. 

    Olehnya, tahun 2024 merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buol dengan merumuskan terhadap capaian target kinerja dan sasaran yang mengutamakan prioritas pembangunan daerah. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Buol tahun 2024 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta strategi dalam pencapaiannya.

    Masih dalam pengantarnya, KUA dan PPAS Kabupaten Buol disusun berdasarkan capaian kerja Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Adapun aspek yang dimaksud, diantaranya: aspek ekonomi, sosial, politik, dan aspek keamanan. Termasuk diantaranya mempertimbangkan kondisi daerah Kabupaten Buol saat ini yang masih memerlukan perhatian yang berkaitan dengan upaya mengatasi pemulihan ekonomi, penurunan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi, penanganan kebersihan serta dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

    Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Ahmad Koloi menjelaskan hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Beberapa poin penting dalam laporan ini diantaranya tentang pendapatan dan belanja tahun 2024. Adapun total pendapatan telah disepakati sebesar Rp.932.936.417.000. Sementara itu, total belanja senilai Rp. 932.936.417.000 rupiah dengan rincian sebagai berikut: Biaya operasional sebesar Rp. 678.442.922.238, Belanja modal senilai Rp. 80.679.339.419, Belanja tak terduga sebesar Rp. 2.000.000.000, Belanja transfer sejumlah Rp. 171.814.155.343.

    Selanjutnya, Bupati Buol bersama pimpinan DPRD Kabupaten Buol melakukan penandatanganan Penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024. Hal ini dilakukan agar kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Sebelum menutup sidang paripurna dewan, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Penetapan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar untuk penyusunan Renja dan anggaran di tiap OPD, yang akan diinput menjadi Ranperda RPJMD Tahun anggaran 2024 . Olehnya Ketua DPRD Srikandi berharap agar Ranperda APBD Tahun 2024 bisa ditetapkan lebih awal. “Kami berharap Ranperda APBD tahun 2024 dapat ditetapkan lebih awal. Kita targetkan Bulan Januari, Februari sudah berjalan, karena tahun depan kita melaksanakan pemilu dan pemilihan tahun 2024” tutupnya.

    Rapat Paripurna ini telah mencapai hasil kesepakatan yang penting bagi pembangunan Kabupaten Buol. Semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah yang telah disusun dalam Rancangan KUA-PPAS  sebagai bagian dari tujuan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik di Kabupaten Buol***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Tim PPS Kejati Sulteng Tinjau Proyek Strategis...

    Artikel Berikutnya

    Tournamen Gate Ball Bupati Cup Akan di Gelar...

    Komentar

    Berita terkait