BUOL - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 pada 14 Desa di Kabupaten Buol, sudah memasuki tahap verifikasi bakal calon setelah melewati tahap pendaftaran yang dibuka sejak Tanggal 11 hingga 19 September 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buol, Abdul Yani L Saad, yang dikonfirmasi melalui Kabid Pemdes Nuryadi, menyebut jika bakal calon yang sudah mendaftar dipastikan wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
"Seluruh calon peserta dalam kontestasi Pilkades yang telah mendaftar, tentunya harus memperoleh rekomendasi dari kecamatan wilayah setempat, "ujar Nuryadi saat dikonfirmasi media ini, Rabu 20 September 2023.
Adapun 14 Desa di 8 Kecamatan yang menggelar Pilkades, masing-masing Desa Kwala Besar, Desa Paleleh dan Desa Lintidu di Kecamatan Paleleh, Desa Bodi dan Desa Talokan di Kecamatan Paleleh Barat, serta Desa Lokodoka, Matinan dan Lokodidi di Kecamatan Gadung, sedangkan untuk Kecamatan Bokat yaitu Desa Bukamog dan Desa Butukan.
"Untuk Kecamatan Bunobogu hanya satu desa yaitu Desa Konamukan, begitu juga dengan Desa Diat di Kecamatan Bukal, Desa Panimbul di Kecamatan Momunu, serta Desa Lomuli di Kecamatan Tiloan, "papar Nuryadi menjelaskan.
Kemudian kata dia lagi, untuk proses pelaksanaan Pilkades, pihaknya sudah membentuk tim yang berjumlah 7 orang panitia serta 3 orang pengawas di tiap-tiap desa yang melaksanakan perhelatan Pilkades.
"Semoga proses penyelenggaraan Pilkades ini dapat berjalan lancar hingga hari pemungutan suara, begitu juga dengan panitia dan pengawas yang sudah dibentuk agar bekerja dengan baik dan maksimal, "tandasnya.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Buol yang sedianya akan digelar pada Tanggal 24 Oktober 2023 mendatang, diharapkan dapat berjalan dengan sukses dan lancar, mengingat waktu pelaksanaan Pilkades serentak ini bersamaan dengan proses tahapan Pemilu 2024.***