BUOL-Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri(Mendagri)Nomor:161, 72-742 tahun 2022 tentang pengresmian pengangkatan pengganti antar waktu(PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 H.Rosmini Batalipu Resmi Akan dilantik pada hari Selasa 29 Maret 2022.
Kegiatan tersebut dengan susunan acara pengambilan sumpah janji anggota DPRD provinsi Sulawesi tengah, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara pengucapan sumpah janji anggonta DPRD provinsi Pengganti antar waktu 2019-2024 dan penyematan Pin anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Tengah serta sambuta Gubernur Sulteng Rusdi Mastura.
Seperti Diketahui H Rosmini Batalipu Pada perhelatan Pemilu 2019 Lalu menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Toli-toli Buol, dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Namun yang meraih suara signifikan diperoleh H.Zainal Daud dan Rosmini Batalipu menjadi Urut 2 dari Zainal Daud.
Namun dalam perjalanan masa jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi. Tengah masa jabatan 2019-2024 H.zainal Daud dikabarkan meninggal Dunia.
Untuk mengisi kekosongan makan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU), Nomor 7 Tahun 2017 Tentan Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabuapten/kota, sangat jelas bahwa yang berhak menggantikan adalah Calon legislatif yang memiliki perolehan suara terbesar.
Sehinggar menteri Dalam Negeri(Mendagri) menerbitkan Surat tentang Peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW)sisa jabatan 20192024 terhitung sejak pengambilan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Sulteng, dan penandatanganan naska berita acara Sumpah janji anggota DPRD Provinsi maka H.Rosmini Batalipu Resmi Akan Dilantik.***