BUOL-Mantan kepala desa Mangubi kecamatan Momunu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) Klarifikasi terkait tudingan keberadaan aset yang masih berada pada mantan Kades(red)
Kalrivikasi tudingan tersebut dimana mantan kades telah menjual dan masih menguasai sebagian aset desa Mangubi
Mantan kades Mangubi saat memberikan klarifikasi keberadaan sebagian aset yang masih di tangannya tersebut mengatakan,
" Kalau soal aset memang benar Masi ada sama saya dan saya tidak gunakan berupa satu Unit Kendaraan Roda dua merek FU namun bukan saya menahannya tapi belum ada petugas desa yang datang melakukan penarikan, sebab penyerahan aset itu harus di barengi dengan berita acara, " kata Mantan Kades
Lebih lanjut Kata mantan kades, selain itu soal aset lain berupa lapangan dan Lokasi BPU yang di klaim Kepala Desa adalah Aset desa
" Kalau Aset lain berupa lapangan dengan luas 90X80 sesuai kesepakatan dengan pemilik akan dibayarkan secara bertahap dan sampai saat ini baru 30X80 yang sudah terbayarkan dengan harga Rp 30 juta dan sudah menjadi aset Desa, sehingga sisanya 60X80 sudah diambil alih oleh pemilik/ahli waris dikarenakan tidak ada tindak lanjut pembayaran" terang Mantan Kades.
" Kemudian soal lokasi pembangunan kantor BPU dengan luas 20X25 itu milk pribadi saya dengan kesepakatan akan di bayarkan Rp.30 juta pada saat saya menjabat namun karna terkendala Covid-19 sehingga tertunda pembayaran, setelah pergantian Kepala Desa berharap akan di lanjutkan pembayaran namun hingga saat ini kades terpilih belum merealisasikannya, jadi bukan saya tahan karna memang itu bukan aset desa hanya bangunan milik desa" Jelasnya***