BUOL-Demi keselamatan dan jaminan kesejahteraan para pelaku tambang tradisional, Pemerintah Desa Hulubalang, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol menggelar Musyawarah Desa (Mudses) tentang rencana penyusunan Peraturan Desa (Perdes) bagi pengusaha dan penambang di desa itu.
Musdes yang digelar di halaman Masjid Nurul Ain desa Hulubalang, Sabtu (11/2/2023) dihadiri Kepala Desa, Sekertaris desa, Haslan Abd Ali, perangkat desa, Mewakili Danramil, Kapolsek Paleleh Iptu Agiel, Babinkamtibmas Brikpol Galib, Ketua BPD Andisila Sadapu dan Anggota, LMP, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat Suriyani Bobihu dan tokoh agama dan masyarakat setempat. Musdes yang digelar di halaman Masjid Nurul Ain desa Hulubalang, Sabtu (11/2/2023) dihadiri Kepala Desa, Sekertaris desa, Haslan Abd Ali, perangkat desa, Mewakili Danramil, Kapolsek Paleleh Iptu Agiel, Babinkamtibmas Brikpol Galib, Ketua BPD Andisila Sadapu dan Anggota, LMP, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat Suriyani Bobihu dan tokoh agama dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Hulubalang Arlan Amalu menjelaskan, Perdes adalah penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa yang mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan yang lebih tinggi seperti Udang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Arlan menambahkan, Musedes yang digelar dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa.
“Hari ini melalui Musdes kami telah menyepakati beberapa Draf Raperdes tentang kontribusi pihak ketiga terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). yang nantinya akan disampaikan kepada camat dan dinas terkait, ” katanya, usai rapat di kantor desa, Sabtu siang.
Dia menyebutkan, keberhasilan rancangan Perdes tidak terlepas dari peranan pemerintahan desa dan BPD serta masyarakat. Ketiganya harus mampu menciptakan sinergi untuk mencapai hasil yang optimal.
“Selain memerlukan keterlibatan masyarakat peraturan desa juga membutuhkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ” ujarnya.
Lebih jauh Arlan menjelaskan bahwa pembahasannya tentang rancangan perdes pertambangan rakyat tradisional, dan telah di evaluasi serta berdasarkan musyawatah mufakat terhadap 6 Pasal yang terdiri dari 5 Bab.
“ Semua unsur masyarakat dan lembaga setuju, mendukung dan mengapresiasi langkah pemdes untuk merancang perdes yang kemudian akan ditetapkan, dan bahkan mereka merasa terlindungi dengan perdes itu, dan jika ini berlaku maka, akan diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku tambang tradisional yang terdaftar di Pemdes Hulubalang, dan perdes ini dengan sanksi-sanksinya dan tidak memberatkan mereka, pungkas Arlan.(adv77)