Buol - Polemik terkait perubahan Penyelenggaraan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah(Sulteng) menjadi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) terus bergulir. Terutama terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol yang tidak membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 262 PSU sebelumnya, KPU menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan.
Eko, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Buol, menjelaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada satu jenis pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menjadi PSL.
Sedangkan untuk empat jenis pemilihan lainnya, seperti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPRRI, DPD, dan DPRD Provinsi, , tetap menggunakan PSU.
" Dasar perubahan PSU untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten Buol didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI, " jelas Eko.
Meskipun demikian, keputusan ini tetap menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. Masyarakat tetap menuntut penjelasan lebih lanjut dari KPU terkait alasan perubahan ini.
Hal Ini Mendapat Tanggapan serius dari Dosen Kampus YPP Mujahidin Stisipol buol Ketua Bidang Kemahasiswaan Drs.Rusli, SE. MM menilai Keputusan KPU terindikasi Mal Administrasi yang tidak membatalkan keputusan pertama.
" Jika tidak membatalkan keputusan pertama itu artinya Mal Administrasi, ini akan berakibat fatal" Kata Rusli
Sementara itu diberitakan sebelumnya disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati
" Iya sesuai ketentuan berdasarkan hasil penelitian KPPS dan Pengawas TPS syarat-sudah terpenuhi bahwa itu wajib dilakukan PSU, kita serahkan ke kabupaten dan berkoordinasi dengan stakeholder untuk perbaikan melalui PSU" tutupnya
Selain kedatanganya ke kabupaten untuk memastikan proses penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan Lancar meskipun ada beberapa TPS ditingkat KPPS mengalami perbaikan melalui mekanisme PSU dan PSL
" Kedatangan kami untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar meskipun ada beberapa TPS yang dilakukan melalui mekanisme PSU" Ucapnya
Darmiati menambahkan adanya Pemungutan Suara Ulang dia mengatakan terkait pemilih yang tidak bersyarat dalam pemilihan yang mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang dikarenakan ada kekeliruan sehingga dilakukan PSU
" Iya sesuai ketentuan berdasarkan hasil penelitian KPPS dan Pengawas TPS syarat-syaratnya sudah terpenuhi bahwa itu wajib dilakukan PSU, kita serahkan ke kabupaten dan berkoordinasi dengan stakeholder untuk perbaikan melalui mekanisme PSU" tutupnya**