BUOL-Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) membenarkan adanya Pemungutan Suara Ulang(PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Pemilihan Umum(Pemilu) yang di gelar pada tanggal(14/02/2024)
Pemungutan Surat Ulang(PSU) terjadi di dua TPS di PPK Kecamatan Biau Kabupaten Buol dan Pemungutan Suara Lanjutan(PSL) terjadi di Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan kabupaten Buol
Hal ini berdasarkan keputusan Komisi pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Buol nomor 262 tentang penetapan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten buol
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini telah di umumkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Biau dengan Nomor PL.01.8-Pu/kode wilayah/2024 di terbitkan pada tanggal 19 februari 2024
Pemungutan Suara ulang terjadi di TPS Nomor 008 Kelurahan Kali Kecamatan Biau untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden dan Dewan Pertimbangan Daerah(DPD) serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPRI).
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Kepada Media ini Ketua KPU Buol Nanang SE mengatakan adanya Pemungutan suara ulang di ruang kerjanya Minggu 19/02/24 " Iya ada dua TPS yang akan. dilakukan PSU dan satu TPS Pemungutan Suara Lanjutan PSL" Kata Nanang
Lanjut Nanang " PSU Rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 februari 2024 mendatang Sekaligus baik TPS di kelurahan Kali, Kelurahan Leok 1 dan PSL di Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan TPS 4" tutup Nanang***