BUOL-Sebanyak 99 Pejabat Fungsional dilingkungan pemerintah kabupaten Buol Sulawesi Tengah di Lantik dan di kukuhkan oleh PJ Bupati Buol Drs.M Muhclis.MM di lantai II kantor abuoasti Buol Senin 13 Maret 2023
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Sekertaris daerah Kabupaten Buol Drs Zuprizal Yusuf mendampingi PJ Bupati Buol, Kepala BKPSDM Kabupaten Buol Drs Asrarudin, Kepala Dinas PUPR, Freza, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Darsyad, Kepala Kesbang Pol, Mansyur Hentu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan,
Dalam sambutanya, Pj Bupati menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka penyederhanaan birokrasi birokrasi sesuai dengan Pasal 4 Permenpan RB Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, dilaksanakan melalui tiga tahapan yakni: penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Lebih lanjut PJ Bupati mengatakan pengembangan kompetensi harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur jabatan fungsional.
“Kondisi yang terjadi setelah penyetaraan jabatan kemudian harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional, salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi” tuturnya.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 22 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah diangkat dan dilantik, maka pejabat fungsional hasil penyetaraan wajib mengikuti dan memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat yang relevan.
Dimana Pengelola aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.***