21 Kepala Desa Terpilih di Beri Pembekalan Kepemimpinan

    21 Kepala Desa Terpilih di Beri Pembekalan Kepemimpinan

    BUOL-PJ Buol, Drs. M. Muchlis, MM, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh Kasim, M.Si, melaksanakan kegiatan pembekalan dan muatan materi kepemimpinan Kepada Kepala Desa Terpulih bertempat di aula Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Buol, Selasa 9 Januari 2024.

    Dalam sambutannya, Moh Kasim menyampaikan selamat kepada kepala desa yang baru dilantik. dia menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan masyarakat dalam membangun desa. 

    " Kepala desa adalah ujung tombak pemerintah daerah, berkewenangan mulai dari pemerintahan desa dalam segala aspek sesuai perundang-undangan yang berlaku, " ujar Moh Kasim.

    Kasim juga mengingatkan tentang pentingnya memegang prinsip-prinsip etika dan perundang-undangan dalam kepemimpinan desa. 

    " Seorang kepala desa yang berpegang pada etika dan perundang-undangan akan dicintai oleh masyarakat, karena itu harus dikaji dan dipahami dalam bertindak, " tambahnya.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan teknis oleh Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Buol dan Kepala Bidang Pemdes Kabupaten Buol, menekankan aspek-aspek teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugas kepemimpinan desa dengan baik. Semua ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada kepala desa baru guna menciptakan desa yang sejahtera dan berdaya saing.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pergantian Tahun 2023 dan 2024 Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Kemitraan Inti-Plasma Pola Kredit KKPA di...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 115/ML Beri Bantuan Bahan Makanan kepada Ondo Afi Kampung Kulirik yang Akan Menikah
    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah